Otoritas tanpa Integritas : Ironi Pelanggaran Hukum oleh Penegaknya Sendiri

Indonesia Adalah negara hukum. Negara hukum yang ideal harusnya dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Suatu prinsip negara hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari scenario system yang mengaturnya.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan. Dalam pelaksanaannya, aparat keamanan diberi kewenangan besar untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun, belakangan ini muncul fenomena yang justru meresahkan: maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat itu sendiri. Ketika hukum berada di tangan yang salah, maka yang terjadi bukanlah perlindungan, melainkan ancaman bagi masyarakat. Berbagai kasus yang mencuat ke publik menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Mulai dari tindakan kekerasan yang berlebihan, penyalahgunaan jabatan, hingga keterlibatan dalam praktik ilegal. Hal ini menciptakan ironi besar—mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum. Kondisi ini tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Salah satu penyebab utama dari fenomena ini adalah lemahnya pengawasan internal dan kurang tegasnya sanksi terhadap pelanggaran. Ketika oknum aparat yang melanggar tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, bahkan cenderung dilindungi, maka hal ini membuka ruang bagi pelanggaran serupa untuk terus terjadi. Budaya “solidaritas korps” yang berlebihan sering kali menjadi penghalang dalam penegakan disiplin yang objektif.

Selain itu, kekuasaan yang besar tanpa diimbangi dengan integritas yang kuat juga menjadi faktor pendorong. Wewenang yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan maknanya sebagai alat keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan.
Dampak dari maraknya pelanggaran oleh aparat sangat serius.

Masyarakat menjadi takut, bukan karena hukum, tetapi karena aparat itu sendiri. Kepercayaan publik yang menurun dapat berujung pada sikap apatis bahkan perlawanan terhadap hukum. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak tatanan sosial dan mengancam stabilitas negara.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah nyata dan tegas. Reformasi dalam tubuh institusi penegak hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, dan memberikan sanksi yang adil tanpa pandang bulu. Selain itu, penanaman nilai integritas dan profesionalisme harus menjadi prioritas utama dalam pembinaan aparat. Pada akhirnya, hukum tidak boleh jatuh ke tangan yang salah. Aparat sebagai garda terdepan penegakan hukum harus menjadi teladan, bukan justru sumber masalah. Jika tidak ada perubahan yang serius, maka bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang semakin sulit untuk dipulihkan. Fenomena pelanggaran oleh aparat tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar ulah “oknum”.

Narasi ini justru sering dijadikan tameng untuk menutupi persoalan yang lebih besar, yaitu adanya kelemahan sistemik dalam institusi penegak hukum. Jika pelanggaran terus berulang dengan pola yang sama, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya individu, tetapi juga sistem yang membiarkannya terjadi. Kritik juga layak diarahkan pada lemahnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat. Tidak jarang, proses hukum berjalan tertutup dan minim informasi kepada publik. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk melindungi pelaku demi menjaga citra institusi. Padahal, menutupi kesalahan justru memperburuk krisis kepercayaan masyarakat. Selain itu, penegakan sanksi yang tidak konsisten semakin memperparah keadaan. Dalam beberapa kasus, aparat yang terbukti melanggar hanya mendapatkan hukuman ringan atau bahkan lolos dari jerat hukum. Kondisi ini menciptakan kesan bahwa aparat berada “di atas hukum”, sebuah persepsi yang sangat berbahaya dalam negara hukum. Lebih jauh lagi, budaya kekuasaan yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas menjadi akar persoalan. Aparat memiliki kewenangan besar, tetapi tidak selalu diawasi dengan ketat. Tanpa kontrol yang kuat, kekuasaan berpotensi disalahgunakan. Kritik ini penting disampaikan agar ada kesadaran bahwa reformasi tidak cukup hanya pada aturan, tetapi juga pada budaya institusi.

IMMawan Ihwanudding (Sekretaris Bidang Hukum & HAM)

Posting Komentar

0 Komentar